Klipping

Berikan Banyak Pujian dan Anak Akan Jadi Hebat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perilaku orangtua dalam mendidik sejak dini ternyata berkorelasi langsung dengan sikap, pribadi buah hati di masa mendatang. Jika salah melakukan pengasuhan, yang terjadi justru anak mempunyai sifat atau sikap negatif. Lalu bagaimana mendidik anak yang tepat sehingga menjadi anak hebat (incredible).
Tak ada sekolah khusus untuk menjadi orangtua. Tetapi, orangtua tetap perlu belajar menerapkan pola pengasuhan yang positif pada anak agar dapat membentuk karakter positif anak di masa depan.
Hanny Muchtar Darta dari EI Parenting Consultant saat talkshow "Pentingnya Kecukupan Asupan Vitamin & Mineral Agar Anak Incredible" yang digelar oleh Scott's Multivitamin di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, mengungkap beberapa tips ataupun trik yang bisa menjadi rujukan:
1. Berkomunikasilah secara positif
Orangtua harus mempunyai persepsi bahwa anak itu unik dan mempunyai perbedaan dibandingkan anak yang lainnya. Jadi orangtua harus mempunyai kemampuan untuk membangun bakat yang dimiliki dengan cara yang positif. Kalau ibu ingin anaknya belajar bukan bilangnya "Jangan malas-malas". Tapi akan lebih baik jika mengatakan "Ayo dong semangat belajar".
2. Hindari membandingkan dengan adik, kakaknya atau dengan anak lain.
Jangan membandingkan dengan yang lain, tapi bandingkan dengan kemajuan yang diperoleh buah hati. Jangan mengatakan "Kakak kamu lebih hebat atau kakak kamu lebih rajin belajarnya, jadi kamu harus seperti dia dong. Harusnya "Loh kamu kemarin nilai Matematika dan Bahasa Inggris nilai kurang, seharusnya nanti harus lebih baik".
3. Dorong anak untuk ikut kompetisi.
Anak yang berusia 5-8 tahun lagi senang-senangnya berkompetisi karena dari segi kognotifnya lagi senang-senangnya untuk menunjukkan kebisaannya dan kemampuan yang dimilikinya. Tapi kalau sudah 12 tahun keinginan untuk berkompetisi turun. Jadi kalau ingin membentuk anak yang hebat, ajaklah berkompetisi sejak kecil.
4. Hindari memotong pembicaraan.
Seringkali dilakukan orangtua yang tidak sabar mendengarkan dan selalalu menyalahkan. Yang harus dilakukan adalah mendengarkan terlebih dahulu dengan penuh perhatian. Anak juga ingin dihargai pendapatnya. Jika ini dilakukan bisa melatih anak berani mengemukakan pendapat, atau gagasan yang dimilikinya.
5. Fokus pada tujuan
Terkadang orangtua asal memerintahkan. Misalnya, mengatakan jangan lupa baju olahragamu dibawa pulang atau mengatakan jangan malu bertanya nanti sesat di jalan. Lebih baik mengatakan, "Kalau berani bertanya, itu tanda anak cerdas,". Jadi bicaranya lebih positif sehingga membuat anak menjadi terinspirasi.
6. Memberikan banyak pujian, tentunya di tempat dan waktu yang tepat
Terlalu banyak waktu Anda yang terbuang jika hanya mengkritik sikap buruk buah hati. Sebaliknya, Anda jadi kekurangan waktu untuk memberinya pujian atas sikap positifnya. Ada kalanya, sesekali Anda perlu mengucapkan, "Mama senang, lho, lihat kamu membereskan mainan dan menyimpannya di tempat semula."
7. Berikan pelukan, belaian, dan ciuman
Biasakan memeluk buah hati hingga 12 kali sehari. Tujuannya supaya ia merasakan adanya kedekatan, kehangatan sehingga mampu membangun ikatan emosional yang baik disamping anak akan merasa diterima dan didukung oleh orangtuanya.
8. Membangun aturan sederhana.
Melatih kedisiplinan bisa dilakukan dengan membangun rutinitas misalnya: jam makan, jam tidur, makan pada tempat yang benar, dan lain sebagainya. Ini akan melatih anak hidup secara disiplin. Meski demikian, sebagai orangtua harus memberikan contoh melakukan kedisiplinan. Jangan terus dilanggar.
9. Hindari untuk bicara dengan anak ketika sedang mengalami emosi negatif
Belajarlah untuk memaklumi hal-hal yang bisa memicu anak kesal dan jengkel. Umumnya, perasaan tidak nyaman ini dialami anak-anak saat dia sedang kelelahan, saat Anda terlalu menuntutnya berbuat lebih, saat dia lapar, dan saat dia sakit. Minimalisasi kondisi-kondisi yang membuatnya tidak nyaman ini untuk mengurangi kejengkelan pada anak.


Bagaimana Pengelolaan Wakaf di Era Dinasti-Dinasti Islam?

Jumat, 18 Maret 2011, 07:16 WIB
Smaller  Reset  Larger
ANTARA
Bagaimana Pengelolaan Wakaf di Era Dinasti-Dinasti Islam?
Wakaf Uang (Illustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tata cara pengelolaan wakaf dalam Islam telah diatur berdasarkan Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. Harta wakaf, menurut ajaran Islam, hanya diambil manfaatnya, sementara barang asalnya harus tetap. Karena itu, harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Pada prinsipnya, menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, pembuat wakaf menentukan bentuk pengelolaan wakafnya sendiri. Pengelola wakaf biasa disebut dengan istilah mutawalli atau nadhir.

Dalam perkembangannya praktik wakaf menjadi lebih luas pada masa pemerintahan Islam sesudah era Khulafaur Rasyidin. Sri Nurhayati dalam tulisannya yang bertajuk Akuntansi Syariah di Indonesia memaparkan bahwa pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf. Pada masa itu, wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.

Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf. Maka, dalam perkembangan berikutnya mulai dibentuk lembaga yang mengatur wakaf. Lembaga ini bertugas untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

Taubah bin Ghar al-Hadhramiy yang menjabat sebagai hakim di Mesir pada masa Khalifah Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M) dari Dinasti Umayyah, misalnya, telah merintis pengelolaan wakaf di bawah pengawasan seorang hakim. Ia juga menetapkan formulir pendaftaran khusus dan kantor untuk mencatat dan mengawasi wakaf di daerahnya.

Upaya ini mencapai puncaknya dengan didirikannya kantor wakaf untuk pendaftaran dan melakukan kontrol yang dikaitkan dengan kepala pengadilan, yang biasa disebut dengan "hakimnya para hakim". Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh negeri Islam pada masa itu. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan wakaf berada di bawah kewenangan lembaga kehakiman.

Keberadaan lembaga wakaf ini juga diteruskan pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Pemerintah Abbasiyah membentuk sebuah lembaga yang diberinama Shadr al-Wuquuf. Lembaga wakaf ini bertugas mengurusi masalah administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf.

Sementara di masa Dinasti Ayyubiyah di Mesir, perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf yang dikelola oleh negara dan menjadi milik negara. Ketika Shalahuddin al-Ayyubi memerintah di Mesir, ia mewakafkan tanah-tanah milik negara untuk diserahkan kepada institusi agama dan sosial yang ada pada masa itu. Langkah serupa juga pernah dilakukan oleh penguasa Islam di Mesir sebelumnya dari Dinasti Fathimiyah.

Perkembangan wakaf pada masa Dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam. Pada masa pemerintahan Mamluk, apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan.

Pada masa Mamluk juga dikenal yang namanya wakaf hamba sahaya, yakni mewakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa Dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya, yang mewakafkan budaknya untuk merawat masjid. 

Undang-undang wakaf
Di era Dinasti Mamluk inilah awal mula disahkannya undang-undang wakaf dalam sebuah pemerintahan Islam. Berbagai sumber sejarah menyebutkan, perundang-undangan wakaf pada Dinasti Mamluk dimulai sejak masa Sultan Dzahir Baybars al-Bandaqdari, dimana beliau memilih hakim dari masing-masing empat mazhab.

Sementara itu di masa pemerintahan Turki Utsmaniyah, kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti ini telah mempermudah penerapan syari'at Islam, di antaranya adalah peraturan tentang perwakafan. Bahkan untuk menangangi persoalan wakaf ini, pada awal abad ke-19 M, pemerintahan Turki Utsmaniyah membentuk kabinet khusus untuk menangangi masalah wakaf.

Di antara undang-undang perwakafan yang paling penting yang pernah dikeluarkan oleh pemerintahan Turki Utsmaniyah adalah yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 1863. Undang-undang ini mengatur pengelolaan dan pengawasan wakaf. Undang-undang ini dipraktikkan di berbagai negara (Turki, Suriah, Irak, Lebanon, Palestina, dan Arab Saudi) untuk beberapa tahun setelah perpecahan Kesultanan Turki Utsmaniyah pada tahun 1918.



Wakaf Uang dan Peningkatan Kesejahteraan Umat Cetak E-mail
Ditulis oleh Agustianto   
Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono,  baru saja mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara, tepatnya tanggal 8 Januari 2010. Pencanangan ini sudah lama ditunggu masyarakat ekonomi syariah Indonesia. Pencanangan Gerakan ini diharaplan menjadi tonggak sejarah dan momentum penting bagi gerakan wakaf produktif di Indonesia dalam rangka  meningkatan kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia.
Di Indonesia, isu wakaf uang mulai marak didiskusikan sejak awal tahun 2002, yaitu ketika IIIT (international Institute of IslamicThought) dan Departemen Agama RI menggelar  Workshop Internasional  tentang  Wakaf Produktif di Batam, tgl 7-8 Januari 2002.  Kemudian beberapa bulan pasca workshop itu, IAIN Sumut menggelar Seminar Nasional Wakaf Produktif  di Medan, pada tangal 1-2 Mei 2002 dengan menghadirkan 16 pembiacara nasional.  Setelah itu, Seminar International tentang wakaf kembali digelar di Medan oleh Universitas Islam Sumatera Utara, pada 6-7 Januari 2003 dengan menghadirkan pakar-pakar wakaf berkaliber dunia, seperti Prof.Dr.Monzer Kahf, Prof.Dr.M/.A Mannan, Prof.Dr.Sudin Haroun (Malaysia). Forum International Seminar Sumatera Utara mementuk tim pembahas Rancangan Undang-Undang Waqaf, yang terdiri dari Prof.Dr.Uswatun Hasanah, Dr.Mustafa Edwin, Nasution, Drs.Agustianto, M.Ag dan beberapa dosen UISU.  Setelah tiga momentum tersebut, isu wakaf produktif dan wakaf uang menjadi marak dan banyak menjadi tema seminar di berbagai kampus dan lembaga, seperti di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Prof.Dr.Hamka, UIN Jakarta, dsb. Alhamdulillah forum semua forum ilmiah yang kita selenggarakan   dan hadiri itu membuahkan hasil yang menggembirakan dan mendapatkan momentumnya di Istana Presiden Republik Indonesia.
Hasil  kajian yang panjang dan melelahkan itu selanjutnya membuahkan manfafat  yang sangat menggembirakan, karena masalah wakaf uang  dimasukkan dan diatur  dalam perundangan-undangan Indonesia melalui UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Undang – Undang ini selanjutnya disusul oleh kelahiran PP No No 42/2006. Dengan demikian, wakaf uang  telah diakui dalam hukum positif di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.
Konsep dan Praktik Klasik
Isu mengenai wakaf uang sesungguhnya bukanlah wacana baru pada studi dan praktik dalam masyarakat Islam. Dalam sejarah Islam, masalah wakaf uang (waqf an-nuqud) telah berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani. Namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di kalangan para ulama dan pakar ekonomi Islam. Pengembangan wakaf dalam bentuk uang yang dikenal dengan cash wakaf sudah dilakukan sejak lama di masa klasik Islam. Bahkan dalam sejarah Islam, wakaf uang  sudah dipraktekkan sejak abad kedua Hijriyah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits, memberikan fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kebolehan wakaf uang  juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan wakaf uang sebagaimana yang disebut Al-Mawardy, ”Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”.
Pendapat inilah yang dikutip Komisi fatwa MUI (2002) dalam melegitimasi wakaf uang. Di Indonesia saat ini, persoalan boleh tidaknya wakaf uang, sudah tidak ada masalah lagi. Hal itu diawali sejak dikeluarkannya fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2002. Isi fatwa MUI tersebut sebagai beikut :
1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lenmbaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Berdasar kajian yang dilakukan oleh Departemen Agama (2003), perolehan wakaf tunai di Timur Tengah mencapai 20 persen. Sementara di Indonesia belum berjalan sama sekali. Menurut Ridwan El-Sayed, wakaf dalam bentuk uang tunai dan dalam bentuk penyertaan saham telah dikenal pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani dan saat ini telah diterima luas di Turki modern , Mesir, India, Pakistan, Iran, Singapura dan banyak negara lainnya .
Apabila dalam perundang-undangan sebelumnya, PP No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, konsep wakaf identik dengan tanah milik, maka dalam Undang-Undang Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf tunai yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu perubahan yang sangat revolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki akibat yang berlipat ganda atau multiplier effect, terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam.

Namun usaha ke arah itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dengan (dalam bentuk) tanah, dan benda bergerak yang sifatnya bendanya tahan lama. Dengan demikian, UU No. 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut. Salah satu regulasi baru dalam Undang-Undang Wakaf tersebut adalah Wakaf Tunai.


Kesejahteraan  Ekonomi Umat
Di tilik dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh institusi wakaf uang , maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf di Indonesia
1. Angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi, yang perlu mendapat perhatian dan langkah-langkah  
yang konkrit.
2. Kesenjangan yang tinggi antara penduduk kaya dengan penduduk miskin
3. Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, sehingga wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan
4. Sejumlah bencana yang terjadi, mengakibatkan terjadinya defisit APBN, sehingga diperlukan kemandirian masyarakat dalam pengadaan public goods.
Meski demikian, bukan sesuatu yang mudah untuk dapat menyelesaikan sejumlah masalah dalam perekonomian nasional. Butuh keseriusan, komitmen dan juga kerja keras untuk dapat menyelesaikannya. Sebagai contoh, dari hasil simulasi yang dilakukan oleh Masyita, dkk dalam study mereka yang bertemakan “A Dynamic Model for Cash Waqf Management as One of The Alternative Instruments for the Poverty Alleviation in Indonesia” dinyatakan bahwa:
Based on the study result above and various scenarios proposed, if the gathered fund through cash waqf certificate increase i.e. IDR 50 million in a day, it will take approximately 11000 days (30 years) to eliminate poverty and 21000 days (57 years) to increase quality of live for Indonesian population with the assumption the others constant.
Pengembangan wakaf uang memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf uang, maka akan didapat sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih dahulu, sehingga dengan program wakaf tunai akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.
Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
Ketiga, dana wakaf uang  juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.
Keempat, pada gilirannya, insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Kelima, dana waqaf uang  bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dsb.
Keenam, dana waqaf uang  dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank syariah.
Di Indonesia, lembaga pengelola wakaf nasional adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu lembaga-lembaga wakaf lainnya yang dikelola masyarakat dan ormas Islam juga sudah banyak yang muncul, Salah satunya adalah Waqf Fund Management dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI).   Dengan adanya lembaga yang concern dalam mengelola wakaf uang , maka diharapkan kontribusi dalam mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan yang mendera bangsa akan lebih signifikan. Apalagi sebagaimana yang telah dihitung oleh seorang ekonom, Mustafa E. Nasution, Ph.D, potensi wakaf tunai umat Islam di Indonesia saat ini bisa mencapai Rp 3 triliun setiap tahunnya. Bahkan bisa jauh bisa lebih besar.
Hal ini, dikarenakan, lingkup sasaran pemberi wakaf uang  (wakif) bisa menjadi sangat luas dibanding dengan wakaf biasa. Sertifikat Wakaf Tunai dapat dibuat dalam berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang kira-kira memiliki kesadaran beramal tinggi. Misalkan Rp 10.000,-, Rp 25.000,- 50.000,-, Rp 100.000,- Rp 500.000,- Rp 1.000.000,- Rp 2.000.000.
Jika jumlah umat Islam yang berwakaf 26 juta saja, maka bisa dihimpun dana lebih dari 22 triliun lebih.

Berwakaf Uang Melalui Bank syariah
Sesuai dengan karakternya, benda waqaf harus bersifat abadi dan tidak cepat habis. Uang yang diwaqafkan mestilah abadi nominalnya. Misalnya, jika si A mewakafkan uang sejumlah Rp 10 Juta hari ini, maka di masa depan uang tersebut harus masih ada (eksis). Oleh karena itu, uang itu haruslah diinvestasikan ke sektor produktif yang menguntungkan, agar uang yang diwakafkan itu membuahkan hasil, di mana pokoknya tetap eksis. Sabda Nabi Saw, “Tahanlah pokoknya dan manfaatkan hasilnya”. Hasil investasi  itulah yang disalurkan untuk membantu fakir msikin dan kepentingan sosial, pendidikan dan  keagamaan lainnya.   Berdasarkan konsep wakaf uang tersebut, maka lembaga yang mengelola dan mengembangkan wakaf uang haruslah lembaga profesional. Untuk saat ini salah satu lembaga yang  dianggap paling profesional melakukan investasi dengan ilmu manajemen resiko dan analisis pembiyaan yang baik adalah lembaga perbankan, Karena itulah, Undang-Undang mengamanatkan lembaga perbankan syariah sebagai institusi  yang ditunjuk untuk mengembangkan dana wakaf produktif.
Menteri Agama telah menunjuk 5 (lima) bank syariah, sebagai lembaga yang dapat mengembangkan dana wakaf uang, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank DKI Syariah. Masyarakat luas yang ingin melakukan investasi akhirat untuk mendapatkan pahala yang terus mengalir, dapat mewakafkan danaya ke Badan Waqaf Indoensia atau Waqaf Fund Management melalui bank-bank syariah yang telah ditunjuk.
Lembaga Wakaf bernama Wafq Fund Management telah bekerjasama dengan beberapa bank syariah dalam mempermudah berwakaf uang melalui ATM dan kartu kredit syariah. Jika setiap muslim bisa mewakafkan uangnya hanya Rp 1000,- perhari, dengan jumlah wakif 1 juta orang, maka dalam sebulan Wakaf Fund Management akan bisa mengumpulkan dana sebesar Rp 30 milyar sebulan. Ini adalah potensi dana yang sangat luar biasa di masa depan.
Kualifikasi Manajemen Wakaf
Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang dengan baik, dibutuhkan SDI yang amanah, profesional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat. Selain itu pengelolaan waqaf uang harus  transparan dan memenuhi prinsip God Govarnance yang baik. Oleh karena institusi wakaf uang  adalah perkara yang baru dalam gerakan wakaf di Indonesia, maka dibutuhkan sosialisasi yang terus menerus oleh para akademisi, ulama, praktisi ekonomi syariah, baik melalui seminar, training, ceramah maupun tulisan di media massa.
(Penulis adalah Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana UI, Pascasarjana Universitas Paramadina dan Pascasarjana Univ. Trisakti)


Sumber; http://www.pesantrenvirtual.com


Sabtu, 02/04/2011 08:40 WIB

Makanan Pelawan Lemak Jahat

Merry Wahyuningsih - detikSurabaya

Mendengar kata lemak selalu menakutkan bagi kebanyakan orang, karena lemak merupakan faktor penyebabberbagai penyakitberbahaya seperti penyakit jantung. Lemak berlebih di dalam tubuh biasanya berasal dari makanan, tapi makanan tertentu juga dapat membantu melawan lemak. Apa saja?

Lemak merupakan molekul-molekul alam yang tak dapat larut dalam air. Hal inilah yang menyebabkan jika orang terlalu banyak makan lemak akan menjadi gemuk.

Berikut beberapa makanan yang bisa membantu melawan lemak jahat, seperti dilansir Lifemojo, Sabtu (2/4/2011):

1. Almond
Menurut studi yang dipublikasikan dalam International Journal of Obesity, orang yang makan 85 gram (sekitar 3 ons) almond setiap hari, dapat mengurangi berat badan dan indeks massa tubuh (BMI) 18 persen dibandingkan dengan pengurangan 11 persen pada pelaku diet non-almond.

Kacang ini tinggi alpha-linolenic acid (ALA), yang dapat mempercepat metabolisme lemak. Almond juga tinggi serat, protein dan jenis lemak baik yang memenuhi selera Anda, sehingga bisa menghindari mengemil atau makan berlebih. Makan segenggam almond (tidak lebih dari 12) sehari-hari untuk mendapatkan manfaatnya.

2. Buah yang mengandung vitamin C
Menurut penelitian yang dilakukan di Arizona State University, orang yang mengonsumsi vitamin C dalam jumlah yang memadai yang terdapat pada buah-buahan segar seperti jeruk, stroberi, raspberry, dapat mengoksidasi 30 persen lebih lemak saat melakukan latihan normal.

Para peneliti menemukan bahwa vitamin C dalam aliran darah berkorespondensi langsung dengan kemampuan tubuh untuk membakar lemak sebagai sumber energi. Ini digunakan dalam tubuh untuk membuat karnitin, yaitu suatu zat yang membantu sel-sel membakar lemak untuk energi. Ketika vitamin C yang kurang, karnitin tidak bisa melakukan tugasnya.

3. Ikan
Ikan tidak hanya membuat jantung Anda sehat, tetapi juga mengecilkan pinggang. Asam lemak omega-3 meningkatkan sensitivitas insulin yang membantu membangun otot dan mengurangi lemak perut. Lebih banyak otot ebih baik untuk kapasitas pembakaran lemak tubuh seseorang.

4. Kedelai
Kedelai mengandung lesitin yang membantu sel-sel agar tidak menumpuk lemak. Ini juga akan memecah simpanan lemak dalam tubuh. Lesitin kedelai juga menurunkan kolesterol dan trigliserid, serta meningkatkan HDL (kolesterol baik).

5. Tomat
Tomat mengandung oligofructose, yaitu serat yang membantu mempertahankan efek cholecystokinin(CCK) di perut. CCK adalah hormon yang dikeluarkan oleh usus kecil dalam menanggapi adanya lemak dan membantu meningkatkan perasaan kenyang dengan mengencangkan katup antara perut dan usus. Hal ini membuat Anda untuk makan tidak terlalu banyak.

Tomat juga dikemas dengan vitamin C yang membantu dalam produksi karnitin. Penelitian telah menunjukkan bahwa karnitin dapat membantu mempercepat kemampuan tubuh membakar lemak hingga sepertiga.

Mendapatkan kulit yang cantik, sehat bercahaya bukanlah hal yang sulit, jika ada usaha. Ada sejumlah makanan yang bisa Anda konsumsi untuk mendapatkan kulit halus nan bercahaya seperti dilansir WebMD:

1. Minyak zaitun.
Minyak zaitun murni dipercaya dapat membuat kulit lembut bercahaya dibandingkan jenis minyak lainnya. Minyak ini membantu melubrikasi kulit dan membuatnya terlihat sehat bercahaya.

2. Teh hijau
Teh hijau memiliki banyak manfaat, antara lain menghentikan peradangan, memperlambat kerusakan DNA, dan membantu mencegah kulit terbakar sinar matahari.

3. Asam lemak omega 3
Asam lemak esensial seperti omega 3 dan omega 6 membantu menghasilkan penghalang minyak alami pada kulit, menjauhkan kulit dari kekeringan dan kelebihan minyak. Asam lemak esensial merupakan lemak penting yang membuat kulit lebih halus dan terlihat lebih muda. Sumber asam lemak esensial termasuk minyak zaitun, kanola, minyak kenari dan ikan salmon, sardin juga mackerel.

4. Vitamin E
Vitamin E adalah antioksidan yang menjadi perisai kulit dari kerusakan akibat paparan sinar matahari. Vitamin E juga berfungsi sebagai antiperadangan dan peningkat sistem imun. Sumber makanan yang kaya vitamin E antara lain minyak sayur, kacang, biji-bijian, zaitun, bayam, asparagus dan sayuran hijau.

5. Vitamin C
Vitamin C  membantu melindungi kulit dari sinar matahari. Vitamin ini juga membantu memperbaiki kerusakan yang diakibatkan radikal bebas, yang merusak serat penguat kulit seperti kolagen dan elastin. Sumber vitamin C yang luar biasa antara lain paprika, buah jeruk, pepaya, kiwi, brokoli, sayuran hijau.

6. Vitamin A
Ingin kulit yang cemerlang tanpa kusam? Konsumsilan buah dan sayur berwarna oranye seperti wortel atau kantalop. Buah dan sayur tersebut kaya vitamin A, yang membantu melembabkan kulit bagian dalam. Sumber vitamin A lainnya adalah sayuran hijau, telur dan susu rendah lemak seperti keju.

7. CoQ10: Koenzim Q10
CoQ10 merupakan antioksidan kuat yang secara alami dibuat di dalam tubuh. Koenzim ini melindungi kulitdan sel-sel tubuh dari kerusakan akibat radikal bebas. CoQ10 juga terlibat pada produksi energi dan fungsi sistem imun. Sumber utama CoQ10 antara lain salmon dan tuna, hati dan gandum utuh.

8. Selenium
Selenium adalah trace mineral yang membantu melidungi sel-sel kulit dari kerusakan radikal bebas. Diduga selenium juga berperan dalam mencegah kanker kulit. Sumber makanan yang kaya selenium antara lain kacang brazil, jamur, udang, biri-biri, tuna, salmon. Selenium juga ditemukan pada daging sapi yang dimasak, turam, sardin, kepiting dan pasta gandum.

9. Air
Hal yang tidak boleh dilupakan untuk kulit cantik bercahaya adalah air. Air menjaga kelembaban kulit, mengurangi tampilan garis halus dan keriput. Air juga membantu sel menyerap zat gisi dan membuang racun, memperlancar sirkulasi dan aliran darah, membuat kulit terlihat bercahaya. Minum air putih secukupnya, minimal 8 gelas sehari.(go4/*)